Satreskrim Polres OKU ringkus tiga begal sepeda motor

id Tiga pelaku begal, ditangkap polisi, Satreskrim Polres OKU, merampas sepeda motor korban, lima tahun penjara,berita sumsel, berita palembang, antara s

Satreskrim Polres OKU ringkus tiga  begal sepeda motor

Ilustrasi tindak kriminalitas. (ANTARA/HO/20)

Baturaja (ANTARA) - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus tiga pelaku begal sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan jalan lintas Baturaja-Muaradua Sumsel.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Reskrim AKP Priyatno, di Baturaja, Minggu, mengatakan bahwa tiga pelaku yang ditangkap pada Jumat (11/9) tersebut yaitu YA (23), AZ (20), dan FB (25).

"Ketiga pelaku tercatat berdomisili di Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan," katanya lagi.

Dia mengemukakan, tiga pelaku ditangkap, setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban, seorang guru warga Baturaja yang ditodong oleh para tersangka.

Berbekal dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya masing-masing.

"Namun, ada pelaku yang melawan saat ditangkap. Hasilnya, kami melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," kata dia pula.

Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku beraksi dengan cara mengikuti target korbannya dari belakang.

"Ketiga pelaku berbagi tugas. Dua pelaku mencegat korbannya, satu lagi mengawasi situasi," katanya lagi.

Saat di jalanan sepi, lanjut dia, pelaku langsung memberhentikan korbannya dengan mengancam menggunakan senjata api dan senjata tajam, untuk merampas sepeda motor milik korban.

"Pelaku tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang buktu berupa empat unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar dia pula.