Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan makan minum siswa tahfiz di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2021-2022.
"Ya Kejari Lubuklinggau menetapkan tersangka NH (50) tahun sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan makan minum siswa tahfiz di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2021-2022 sebesar Rp172.760.000," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari dikonfirmasi, Jumat.
Ia menyebutkan kasus itu merupakan kegiatan tahun 2021-2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas melaksanakan kegiatan makan minum siswa tahfiz dengan anggaran seluruhnya sebesar sembilan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah.
Kemudian sesuai ketentuan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, namun kenyataannya oleh tersangka dikelola sendiri sehingga akibat perbuatan tersangka yang melaksanakan kegiatan makan minum rumah tahfiz tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Berita Terkait
Lapas Lubuklinggau bangun sarana asimilasi dan edukasi napi
Sabtu, 4 Mei 2024 22:28 Wib
Pertamina tambah sebanyak 19 ribu tabung LPG 3 kilogram di Lubuklinggau
Minggu, 24 Maret 2024 23:14 Wib
Empat Lawang-Lubuklinggau Sumsel MoU pengendalian inflasi
Selasa, 27 Februari 2024 22:12 Wib
Retribusi Lubuklinggau capai 62,4 persen dari target Rp9 Miliar
Jumat, 26 Januari 2024 13:45 Wib
Truk tonase besar dialihkan menghindar ruas Sekayu-Lubuklinggau yang terendam banjir
Minggu, 21 Januari 2024 11:27 Wib
Personel Polri penabrak siswa di Lubuklinggau diperiksa Propam
Sabtu, 20 Januari 2024 14:14 Wib
Anies Baswedan kampanye di Lubuklinggau, dijadwalkan cicipi pindang khas setempat
Senin, 18 Desember 2023 9:10 Wib
Kejari Lubuklinggau musnahkan barang bukti perkara inkracht
Selasa, 12 Desember 2023 6:51 Wib