Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan makan minum siswa tahfiz di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2021-2022.
"Ya Kejari Lubuklinggau menetapkan tersangka NH (50) tahun sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan makan minum siswa tahfiz di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2021-2022 sebesar Rp172.760.000," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari dikonfirmasi, Jumat.
Ia menyebutkan kasus itu merupakan kegiatan tahun 2021-2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas melaksanakan kegiatan makan minum siswa tahfiz dengan anggaran seluruhnya sebesar sembilan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah.
Kemudian sesuai ketentuan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, namun kenyataannya oleh tersangka dikelola sendiri sehingga akibat perbuatan tersangka yang melaksanakan kegiatan makan minum rumah tahfiz tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Berita Terkait
Pemkot Lubuklinggau bentuk desk pilkada dan tim pemantau
Kamis, 7 November 2024 16:29 Wib
Pemkot Lubuklinggau bentuk desk Pilkada 2024
Kamis, 7 November 2024 6:00 Wib
Peringatan Hari Santri Nasional di Lubuklinggau
Selasa, 22 Oktober 2024 15:29 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar pelatihan tanggap bencana kebakaran di Lapas Lubuklinggau
Sabtu, 12 Oktober 2024 16:34 Wib
PLN berikan pelatihan membatik bagi ibu rumah tangga di Lubuklinggau
Senin, 30 September 2024 21:40 Wib
Gubernur Sumsel lantik Penjabat Wali Kota Pagaralam dan Lubuklinggau
Minggu, 22 September 2024 8:04 Wib
Kota Lubuklinggau mengelar doa bersama untuk pilkada damai 2024
Sabtu, 21 September 2024 21:29 Wib
Kanwil Kemenkumham Sumsel terima hibah gedung UKK Lubuklinggau
Selasa, 3 September 2024 19:45 Wib