Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan makan minum siswa tahfiz di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2021-2022.
"Ya Kejari Lubuklinggau menetapkan tersangka NH (50) tahun sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan makan minum siswa tahfiz di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2021-2022 sebesar Rp172.760.000," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari dikonfirmasi, Jumat.
Ia menyebutkan kasus itu merupakan kegiatan tahun 2021-2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas melaksanakan kegiatan makan minum siswa tahfiz dengan anggaran seluruhnya sebesar sembilan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah.
Kemudian sesuai ketentuan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, namun kenyataannya oleh tersangka dikelola sendiri sehingga akibat perbuatan tersangka yang melaksanakan kegiatan makan minum rumah tahfiz tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.