Prabowo terbitkan Perpres 202/2024 pembentukan Dewan Pertahanan Nasional

id Presiden Prabowo Subianto, Dewan Pertahanan Nasional, DPN, JDIH

Prabowo terbitkan Perpres 202/2024  pembentukan Dewan Pertahanan Nasional

Presiden Prabowo Subianto (kanan) membalas penghormatan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebelum penandatangan bertia acara pelantikan Donny sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional di Istana Negara, Senin (20/12/2024). Presiden melantik Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU/pri)

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).

Dokumen salinan yang dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Minggu, menyebut langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi amanat Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Pada Bab 1 yang memuat Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, disebutkan DPN sebagai lembaga non-struktural dengan tugas strategis untuk memberikan pertimbangan dan solusi kebijakan terkait kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.