Polres OKU batasi angkutan barang selama mudik Natal dan tahun baru

id Angkutan barang, natal dan tahun baru, surat keputusan bersama, operasional kendaraan, Polres OKU

Polres OKU batasi angkutan  barang selama mudik Natal dan tahun baru

Ilustrasi mobil angkutan barang. ANTARA/HO

Baturaja (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan membatasi operasional angkutan barang di jalan lintas Sumatera (jalinsum) selama masa angkutan mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Kepala Satlantas Polres OKU AKP Fausiah Tamal di Baturaja, Sabtu, mengatakan bahwa pembatasan angkutan barang itu menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Korlantas Polri bersama Ditjen Hubdar, Ditjen Hubla, dan Ditjen Bina Marga.

SKB tersebut mencakup pembatasan operasional angkutan barang, rekayasa lalu lintas, pengaturan penyeberangan laut, delaying system, dan buffer zone demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten OKU.

"Peraturan yang ditetapkan ini harus dipedomani dengan serius," tegasnya.