Untuk menerapkan aturan SKB tersebut pihaknya menerjunkan puluhan personel yang berpatroli dan siaga di sejumlah titik jalinsum wilayah Kabupaten OKU yang ramai dilewati kendaraan bermuatan besar.
Operasi tersebut menyasar kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandeng. Termasuk mobil barang yang mengangkut hasil galian tambang seperti tanah pasir dan batu serta bahan bangunan lainnya juga dibatasi muatannya demi kelancaran dan keselamatan bersama.
Hanya saja, kata dia, dalam operasi tersebut terdapat pengecualian untuk jenis kendaraan tertentu seperti angkutan BBM, BBG, bantuan kemanusiaan, hantaran uang atau barang berharga, hewan dan pakan ternak, sepeda motor dalam program mudik atau balik gratis, serta barang pokok (sembako) lainnya.
"Pembatasan operasional untuk jalan non-tol ini diberlakukan pada tanggal tertentu, yaitu 20, 21, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29 Desember 2024, dan 1 Januari 2025. Untuk jam operasional kendaraan dibatasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB," ujarnya.