Logo Header Antaranews Sumsel

Pemkot Palembang larang operasi tempat hiburan malam saat Ramadhan

Minggu, 15 Februari 2026 11:35 WIB
Image Print
Wali Kota Palembang Ratu Dewa. ANTARA/M Imam Pramana

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melarang operasi tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1447/2026.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Sabtu, menegaskan keputusan tersebut sudah ditandatanganinya untuk mengatur semua klub malam, panti pijat, spa, dan karaoke di Palembang wajib tutup selama Ramadan.

"Kebijakan diatur semua klub malam, panti pijat, spa, dan karaoke di Palembang wajib tutup sehari sebelum bulan Ramadan dan buka kembali dua hari setelah bulan Ramadhan," katanya.

Ia menegaskan jika pemilik tempat hiburan malam tidak menaati aturan pemerintah maka siap dikenakan sanksi yang berlaku.

"Jika tidak mau di sanksi bagi pemilik harus menaati aturan Pemkot yang berlaku,"tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang Herison menegaskan jajarannya siap mengawal penuh Surat Edaran (SE) Walikota Palembang terkait ketertiban umum selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026.

“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Bapak Wali Kota telah menandatangani SE Nomor 7 Tahun 2026. Tempat Hiburan Klub malam, bar, karaoke, diskotek, panti pijat tradisional/modern, spa, dan sauna wajib menghentikan total kegiatan mulai H -1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri,"katanya.

Sementara rumah makan dan cafe diperbolehkan tetap buka pada siang hari, namun dengan syarat ketat wajib memasang tabir penutup (tirai) agar tidak terlihat demonstratif dan dilarang menyajikan Live Music.

Aturan ini berlandaskan pada Perda Nomor 44 Tahun 2002 dan regulasi kepariwisataan lainnya. Pemkot Palembang minta pemilik usaha mematuhi ini sebagai bentuk toleransi. Sanksinya jelas, bisa berujung pada penutupan hingga pencabutan izin bagi yang membandel.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026