Martapura (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan membongkar jaringan narkoba di sebuah Cafe Pondok Rumah Kayu di Desa Sri Mulyo dengan mengamankan seorang bandar berinisal HR (39) berserta 23 orang pengunjung lainnya.
"Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam di Desa Sri Mulyo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur pada 26 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WIB," kata Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono saat gelar ungkap kasus narkoba di Ruang Confrence Pers Polres OKU Timur, Sabtu.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah cafe pondok kayu di Desa Sri Mulyo yang sering dijadikan tempat untuk transaksi dan pesta narkoba.
Berbekal informasi tersebut pihaknya menerjunkan puluhan personel dari Satuan Narkoba Polres OKU Timur untuk menggerebek cafe dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sebanyak 24 butir pil ekstasi warna biru Logo Smurf dengan berat bruto 9,30 gram.
Polisi juga mengamankan puluhan pengunjung terdiri atas 11 orang laki-laki dan 12 perempuan yang diduga sebagai pengguna narkoba.
"Untuk para pengunjung yang diamankan dilakukan assesment hukum di BNN OKU Timur. Mereka ada yang dilakukan rehab inap untuk 11 orang laki-laki dan perempuan rehab jalan, namun tetap wajib lapor," tegasnya.
Untuk tersangka HR sendiri, lanjut dia, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Tersangka terancam pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.
Polres OKU Timur bongkar peredaran narkoba di sebuah kafe
Polres OKU Timur menggelar pres rilis ungkap kasus narkoba, Sabtu (23/8/2025). ANTARA/HO-Polres OKU Timur
