Polres OKU Timur musnahkan barang bukti 1 kilogram narkoba jenis sabu

id Pemusnahan barang bukti, narkoba jenis sabu, bandar narkoba, peredaran narkotika, Polres OKU Timur

Polres OKU Timur musnahkan barang bukti 1 kilogram narkoba jenis sabu

Polres OKU Timur memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara diblender, Senin. ANTARA/HO-Humas Polres OKU Timur

Martapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, memusnahkan barang bukti sebanyak 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp500 juta.

"Nilai barang bukti yang dimusnahkan hari ini ditaksir mencapai Rp500 juta," kata Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono di Martapura, Sumsel, Senin.

Dia mengatakan, 1 kilogram sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan ditambah cairan deterjen, setelah itu langsung di buang ke septic tank.

Hal itu dilakukan agar seluruh barang bukti hancur tak tersisa, sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab

Dia menjelaskan, barang bukti narkoba tersebut disita dari dua orang bandar yaitu berinisial DN (49) dan HP (28), warga Desa Tanjung Raja Sakti, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Kedua tersangka ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur saat melakukan transaksi di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur pada Sabtu (20/9).

Selain narkoba, lanjut dia, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip bening berbagai ukuran, sendok plastik, uang tunai Rp3 juta, dan satu unit telepon genggam.

"Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus tersebut sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten OKU Timur.

"Kami akan terus menggagalkan dan menindak tegas jaringan narkotika yang mencoba masuk ke wilayah OKU Timur," tegas dia.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.