Polda Sumsel tangkap pria mengaku wartawan edarkan sabu

id Sumsel,Ditresnarkoba polda sumsel,bandar sabu,Polda sumsel

Polda Sumsel tangkap pria mengaku wartawan edarkan sabu

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP God Parlasro Sinaga di Palembang, Jumat (6/2/2026). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap seorang pria berinisial TR yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dengan mengaku berprofesi sebagai wartawan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP God Parlasro Sinaga di Palembang, Jumat, mengatakan tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur, pada Selasa (3/2) sekitar pukul 03.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Petugas menyita barang bukti 16 paket sabu dari tangan tersangka dengan masing-masing berat sebanyak 4,46 gram, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.

“Adanya timbangan digital menjadi indikasi kuat bahwa sabu tersebut diedarkan, karena digunakan untuk menakar sebelum dijual. Telepon genggam digunakan sebagai sarana komunikasi,” katanya.

Polda Sumsel tidak akan menoleransi siapa pun yang menyalahgunakan atau mencatut profesi tertentu sebagai kedok untuk melakukan tindak pidana, khususnya peredaran narkotika.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang terkait dengan tersangka, baik pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

“Pengakuan pelaku biasanya mengaku pemain baru, namun tetap kami lakukan pengembangan hingga ke pemasok dan jaringannya. Kami tidak berhenti sampai di sini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.