Logo Header Antaranews Sumsel

Pemkab OKU berikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 7.433 pekerja non-ASN di 2026

Jumat, 6 Maret 2026 04:40 WIB
Image Print
Pemkab OKU menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja non ASN di wilayah setempat. ANTARA/Edo Purmana

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi 7.433 pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat.

Wakil Bupati OKU Marjito Bachri di Baturaja, Kamis, mengatakan bahwa pemerintah daerah setempat menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 7.433 pekerja non-ASN mulai dari Ketua RT, RW, perangkat desa, dan PPPK penuh waktu.

"Ada sebanyak 7.433 pekerja non-ASN di OKU yang diberi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Asuransi BPJS Ketenagakerjaan itu bertujuan untuk memberikan jaminan risiko kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja dalam melaksanakan tugas di lapangan.

Pemerintah Daerah OKU melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan pengobatan hingga santunan kematian melalui program tersebut yang dibiayai APBD OKU secara penuh.

"Melalui program ini kami ingin memberikan hak yang sama bagi para pekerja di OKU agar mendapat asuransi dalam menjalankan tugas sehari-hari," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan OKU Raya Rizki mengharapkan setiap masyarakat pekerja formal maupun informal menyadari akan pentingnya program jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah.

"Sangat penting bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar masyarakat mendapat jaminan sosial, sehingga mereka dapat bekerja dengan baik dan aman dari risiko kecelakaan kerja," ujarnya.

Rizki mengimbau perusahaan swasta agar segera mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang manfaatnya mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) dengan perawatan tanpa batas biaya.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026