Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa setiap pelaku usaha atau produsen produk wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten setelah memperoleh sertifikat halal.
Haikal dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, mengatakan hal tersebut merupakan kewajiban yang diatur regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).
“Jaminan produk halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal,” kata Haikal.
“Setiap pelaku usaha yang produknya sudah bersertifikat halal wajib untuk secara terus menerus, sekali lagi saya tegaskan, secara konsisten menerapkan standar halal yang kita tetapkan yang disebut Sistem Jaminan Produk Halal,” imbuhnya.
Ia melanjutkan jika pelaku usaha konsisten melaksanakan SJPH tersebut secara tertib, maka kehalalan produk akan terjaga secara terus-menerus dari waktu ke waktu.
BPJPH: Setelah sertifikat, pelaku usaha wajib terapkan SJPH

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)