Sadar halal kemenag sosialisasikan BPJPH

id kemenag,kementerian agama sumsel,sumsel,info sumsel,brita sumsel,Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal,BPJPH,ICMI,viral,halal,produsen

Sadar halal kemenag sosialisasikan BPJPH

Kementerian Agama RI menggelar Sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Palembang, Kamis (6/9) (ANTARA News Sumsel/Kiki Wulandari/Erwin Matondang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kementerian Agama (Kemenag) RI menggelar Sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk meningkatkan pemahaman mengenai UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

"Undang-undang ini perlu diketahui masyarakat terkait dengan sertifikasi, legalisasi, dan labelisasi produk-produk yang akan dikonsumsi masyarakat. Sehingga mereka mendapat kepastian hukum, kepastian rasa, dan kepastian halal,"ujar Ketua Panitia Harjo Warsito, di Palembang, Kamis (6/9).

Menurutnya diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui jaminan produk halal ini dalam rangka ukhuwah Islamiyah dan realisasi syariat agama Islam. 

Kepala Pusat Pembinaan Jaminan Produk Halal Amri Siregar menerangkan, BPJPH merupakan badan baru di Kemenag. Jangankan di luar Kemenag, di internal Kemenag masih sangat baru. Karenanya, sangat tepat bila ada kegiatan yang memperkenalkan badan ini secara khusus. 

“Umat Islam merupakan mayoritas di Indonesia sehingga menjadi pasar terbesar produk halal. Hanya saja dari sisi produsen, kita bukan yang terbesar," ungkapnya. 

Produk-produk yang beredar kebanyakan berasal dari luar Indonesia, karena produk-produknya dijual ke Indonesia, tentu perlu memiliki jaminan halal. Jangan heran, negara-negara yang non muslim juga care dengan produk halal, bukan karena agamanya, tetapi dari segi bisnis.

Menurutnya, hal ini semakin menguatkan pemahaman fikih yang selama ini dijalankan umat Islam.

“Untuk itu, mari kita bersama-sama memikirkan dan menyebarkan kepada masyarakat agar sadar halal, gemar halal, dan cerdas halal. Insya Allah produk-produk yang beredar di lingkungan kita merupakan produk halal yang juga menumbuhkan ekonomi masyarakat,” ajak Amri.  

Kakanwil Kemenag Sumsel Alfajri Zabidi mengaku kegiatan ini sangat penting mengingat 80 persen penduduk Indonesia adalah Islam. Lahirnya UU Nomor 33 Tahun 2014 merupakan langkah maju. 

“Saya kira badan ini memiliki peran yang strategis ke depan. Sebagai contoh, bila saya kaitkan dengan ICMI yang memiliki program Halal Mart, tentu BPJPH akan punya peran penting di sana. Apalagi di zaman milenial sekarang di mana sebagian besar masyarakat butuh sesuatu yang cepat, maka keberadaaan BPJPH akan menjamin kehalalan setiap produk-produk yang mereka pakai dan konsumsi,” tegas Fajri.