Delapan ribu lebih warga OKU Timur terlindungi JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan

id Jaminan sosial, kecelakaan kerja, santunan kematian, BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab OKU Timur

Delapan ribu lebih warga OKU Timur terlindungi JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKU Timur, Elfian Syawal. ANTARA/Edo Purmana

Martapura (ANTARA) - Sebanyak 8.082 warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKU Timur Elfian Syawal di Martapura, Rabu, mengatakan pemberian fasilitas jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan upaya negara untuk menjamin keselamatan kerja bagi seluruh pekerja di wilayah itu.

"Hal itu dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi seperti kecelakaan kerja," katanya.

Dia mengatakan 8.082 warga yang mendapat perlindungan JKK dan JKM tersebut mulai dari kalangan pekerja rentan, seperti marbot, guru ngaji termasuk buruh lepas, petani kecil, dan pekerja informal.

Mereka tercatat sebagai penerima manfaat Program JKK dan JKM yang sepenuhnya dibiayai oleh Pemkab OKU Timur.

Setiap bulannya, kata dia, Pemkab OKU Timur menggelontorkan subsidi sebesar Rp16.800 per peserta atau dengan total anggaran mencapai Rp1,6 miliar per tahun yang disalurkan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan.

Program JKK dan JKM ini bekerja sama dengan empat rumah sakit di Kabupaten OKU Timur meliputi RSUD Martapura, RSUD OKU Timur, RSI Taqwa Belitang, dan RS Charitas Belitang, dimana semuanya difaslitasi kelas 1.

"Jika pasien berobat di klinik, maka harus membayar terlebih dahulu menggunakan dana pribadi dan nantinya dapat di klaim di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Dia menjelaskan Program JKK merupakan jaminan sosial yang melindungi pekerja dari risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang meliputi perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Sedangkan Program JKM dengan memberikan santunan kematian kepada keluarga atau ahli waris pekerja yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun bukan.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.