Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan memanfaatkan secara optimal rumah singgah untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
"Untuk memberikan pelayanan dan perlindungan sosial bagi masyarakat PMKS, kami mengoptimalkan pemanfaatan rumah singgah yang ada di kabupaten ini," kata Bupati Banyuasin Askolani, di Pangkalan Balai, Sabtu.
Dia menjelaskan rumah singgah disiapkan sebagai tempat perlindungan anak dan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan perilaku penyimpangan seksual.
Kemudian, rumah singgah sebagai persinggahan sementara sekaligus akses kepada berbagai pelayanan sosial seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya.
Sesuai dengan fungsinya itu, rumah singgah tidak memberikan layanan kesehatan maupun jasa rawat dan juga tidak digunakan sebagai tempat tinggal penuh.
Rumah singgah hanya sebatas tempat transit paling lama tujuh hari untuk anak terlantar, lansia terlantar, gelandangan, pengemis, orang dengan masalah kejiwaan (ODMK), dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), katanya.
Menurut dia, rumah singgah tersebut merupakan program prioritas dalam menangani masalah sosial dan menjawab kebutuhan layanan sosial masyarakat yang semakin meningkat yang berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan OPD lainnya.
"Selama berada di rumah singgah, masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial itu dilakukan pembinaan sambil dilakukan upaya reunifikasi atau disatukan kembali pada keluarganya," ujar Bupati Askolani.
