Logo Header Antaranews Sumsel

Polda Sumsel tetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan berencana lansia di Banyuasin

Rabu, 28 Januari 2026 20:48 WIB
Image Print
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun di Palembang, Rabu (28/1/2026). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Christina (80) yang jasadnya ditemukan terbakar di kebun sawit kawasan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun di Palembang, Rabu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan forensik.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan tiga tersangka dengan peran berbeda, yaitu seorang pria berinisial YG sebagai pelaku utama, S (57) yang membantu menjual kendaraan hasil kejahatan, dan JI (46) sebagai pihak penerima hasil kejahatan.

Kronologi kasus itu bermula saat tersangka utama berinisial YG merupakan tetangga korban. Aksi pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak dini hari dengan memanfaatkan kedekatan pelaku dan korban.

Pelaku menghubungi korban pada 14 Januari 2026 sekitar pukul 04.22 WIB dan meminta diantar ke rumah temannya. Kepada cucunya, korban sempat berpamitan bahwa ia akan pergi ke RS Bhayangkara Palembang untuk berobat.

Saat berada di dalam mobil, pelaku meminta kendaraan dihentikan lalu menjerat korban menggunakan tali hingga meninggal dunia.

Setelah membunuh korban, pelaku membawa mobil milik korban, kemudian membuang dan membakar jasad korban di kebun sawit daerah Tanjung Api-Api untuk menghilangkan jejak.

Pelaku kemudian kembali ke rumah korban untuk mengambil BPKB kendaraan sebelum melarikan diri ke Jakarta, Lampung, hingga akhirnya ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur.

Motif utama pembunuhan tersebut adalah ekonomi. Mobil korban dijual seharga Rp53 juta, dan uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk melarikan diri.

Berdasarkan hasil identifikasi Disaster Victim Investigation (DVI) melalui pemeriksaan gigi serta keterangan keluarga terkait barang pribadi yang ditemukan di lokasi kejadian pada 27 Januari 2026, polisi memastikan identitas korban adalah Christina.

“Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, antara lain pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” kata Johannes.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumsel tetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan berencana lansia



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026