Logo Header Antaranews Sumsel

12 pelaku penyelewengan BBM subsidi di Musi Rawas diproses hukum

Kamis, 23 April 2026 19:04 WIB
Image Print
Petugas kepolisian menangkap 12 pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menyita barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah gudang di jalan lintas Lubuk Linggau–Sorolangun, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Selasa (21/4/2026). ANTARA/HO-Polda Sumsel

Palembang (ANTARA) - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan sebanyak 12 pelaku dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Musi Rawas, kini diproses secara hukum yang berlaku.

"Sebanyak 12 orang itu diamankan dengan berbagai peran, mulai dari sopir mobil tangki, pengelola gudang hingga pekerja lapangan. Seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan penindakan tersebut dilakukan di sebuah gudang di Jalan Lintas Lubuk Linggau–Sorolangun pada Selasa (21/4), setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.

Selain itu, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil tangki, tedmon penampung, selang, mesin pompa, serta lima unit kendaraan operasional.

Ia menjelaskan para pelaku menggunakan modus dengan cara mengurangi muatan BBM dari mobil tangki yang seharusnya didistribusikan ke SPBU resmi. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke penampungan ilegal untuk selanjutnya diduga dicampur dengan minyak hasil sulingan sebelum dijual kembali.

Menurut Kombes Pol. Doni, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM di tingkat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) serta merugikan masyarakat dan negara.

“Kami tidak akan membiarkan praktik yang merugikan negara dan masyarakat terus berlangsung. Ini pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata dia, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026