Logo Header Antaranews Sumsel

Polisi ringkus tiga pelaku penembakan di Musi Rawas

Jumat, 22 Mei 2026 10:37 WIB
Image Print
Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas menangkap tiga pelaku pengeroyokan dan penembakan yang terjadi di Dusun VI, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, terkait perebutan pengurusan armada truk pengangkut crude palm oil (CPO). ANTARA/HO/Polres Musi Rawas

Palembang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas menangkap tiga pelaku pengeroyokan dan penembakan yang terjadi di Dusun VI, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, terkait perebutan pengurusan armada truk pengangkut crude palm oil (CPO).

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Rabu (20/5/2026), mengatakan para pelaku ditangkap setelah melakukan aksi kekerasan menggunakan senjata api rakitan dan batu yang menyebabkan tiga orang mengalami luka.

Ia menjelaskan bentrokan tersebut dipicu konflik pengurusan armada truk pengangkut minyak mentah kelapa sawit di area operasional PT SPA pada Senin (18/5).

Dalam kejadian itu, korban berinisial E (45), S (30), dan F (55) mengalami luka akibat penembakan dan pengeroyokan.

Peristiwa bermula sekitar pukul 14.00 WIB saat para korban berada di depan rumah bersama sejumlah saksi dan menghentikan satu unit truk tangki CPO yang melintas.

Tidak lama kemudian datang mobil Toyota Yaris warna oranye dan Mitsubishi Triton warna perak yang memotong jalur kendaraan tersebut. Ketegangan meningkat ketika tersangka JA (62) turun dari kendaraan sambil membawa rotan dan terlibat cekcok dengan salah seorang saksi.

Setelah itu, tersangka JA diduga memerintahkan adiknya berinisial L (27) untuk menembak para korban menggunakan senjata api rakitan. Tersangka L melepaskan tiga kali tembakan. Tembakan pertama mengenai lengan kanan korban S dan dua tembakan berikutnya mengenai leher kanan korban E.

Pada saat bersamaan, tersangka AR (25) bersama seorang pelaku lain berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), diduga mengeroyok korban F menggunakan batu. Pelaku S juga disebut membawa senapan angin untuk mengancam warga sekitar.

Usai kejadian, para pelaku melarikan diri ke arah Lubuklinggau dan Muara Lakitan sebelum akhirnya ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas.

"Tersangka JA di kediamannya pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB, sedangkan tersangka L dan AR ditangkap di Desa Semeteh pada Selasa (19/5)," jelasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu unit Mitsubishi Triton warna perak, satu unit Toyota Yaris warna oranye, satu tongkat bisbol, satu bilah pedang, satu pucuk senapan angin, satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi kaliber 9 mm, serta dua proyektil peluru.

Saat ini ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, sementara dua pelaku lainnya masih diburu polisi.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026