Logo Header Antaranews Sumsel

Polda Sumsel musnahkan narkotika senilai Rp2,85 miliar

Kamis, 21 Mei 2026 05:39 WIB
Image Print
Pemusnahan narotika hasil sitaan dari puluhan tersangka di gedung Mapolda Sumsel , Rabu (20/5/2026). (ANTARA/HO/Polda Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp2,85 miliar hasil pengungkapan kasus selama Mei 2026 di Markas Polda Sumsel, Palembang, Rabu (20/5).

Barang bukti tersebut disita dari 49 tersangka yang terlibat dalam 29 laporan polisi di sembilan wilayah hukum di Sumatera Selatan.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP God Parlastro Sinaga mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 4.300,1 gram, ekstasi sebanyak 719 butir, ganja kering 17.553,25 gram, serta cairan etomidate sebanyak 40 mililiter.

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, dan 28 mililiter cairan etomidate.

Kasus narkotika tersebut tersebar di sembilan wilayah hukum, dengan wilayah Polrestabes Palembang mencatat jumlah laporan terbanyak yakni sembilan laporan polisi.

Selanjutnya wilayah Musi Banyuasin sebanyak enam laporan polisi, Kabupaten PALI dan Ogan Ilir masing-masing tiga laporan polisi, Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin masing-masing dua laporan polisi, serta Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir masing-masing satu laporan polisi.

Secara ekonomis, nilai sabu yang disita mencapai Rp2,58 miliar, ekstasi Rp179,7 juta, etomidate Rp56 juta, dan ganja kering Rp35,1 juta. Operasi tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 62.393 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pihaknya terus memperkuat pemberantasan narkotika melalui pengembangan penyidikan, patroli siber, dan pengawasan jalur distribusi.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026