
Polda Sumsel musnahkan 200 kg ganja dari ladang 20 hektare di Empat Lawang

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram hasil pengungkapan ladang ganja seluas 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang, Selasa.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho di Markas Polres Empat Lawang, Selasa.
Kapolda mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas delapan karung ganja kering siap edar dan satu karung ganja basah dengan total berat sekitar 200 kilogram.
Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp500 juta dan berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila beredar di masyarakat.
“Peredaran narkoba sangat merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, kami terus mengembangkan scientific crime investigation dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mengejar jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” katanya.
Ia menjelaskan kasus tersebut berasal dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/05/II/2026/SPKT SAT RES NARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL tertanggal 13 Februari 2026.
Dari hasil penyelidikan, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polres Empat Lawang menemukan ladang ganja siap panen seluas sekitar 20 hektare di kawasan Bukit Talang Sungai Udang, Kabupaten Empat Lawang.
Dalam kasus itu polisi menetapkan lima tersangka, yakni RS dan A yang telah ditangkap, sedangkan tiga lainnya berinisial EA, YA, dan PHR masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat sinergi lintas sektoral serta meningkatkan pengawasan di wilayah terpencil yang rawan dimanfaatkan jaringan narkoba.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumsel musnahkan 200 kg ganja dari Empat Lawang
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
