
RI dan tujuh negara lainnya kutuk tindakan Itamar Ben-Gvir
Jakarta (ANTARA) - Indonesia bersama tujuh negara lain mengutuk keras tindakan mengerikan yang dilakukan salah satu kepala otoritas Israel, Itamar Ben-Gvir terhadap para peserta armada yang akan menuju Gaza selagi mereka ditahan pasukan Israel.
"Indonesia bersama tujuh negara lainnya mengutuk keras tindakan mengerikan, merendahkan, dan tidak dapat diterima yang dilakukan menteri Israel yang ekstremis, Itamar Ben-Gvir, terhadap peserta armada Gaza saat mereka ditahan," kata Kementerian Luar Negeri RI di platform X, Senin.
Kecaman itu disampaikan oleh para menteri luar negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, serta Uni Emirat Arab (UAE).
Para menteri itu menekankan bahwa penghinaan publik yang disengaja oleh Ben-Gvir terhadap para tahanan merupakan serangan yang memalukan terhadap martabat manusia.
"Tindakan itu sekaligus merupakan pelanggaran nyata terhadap kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, dan hukum hak asasi manusia internasional," kata Kemlu RI.
Mereka juga menyesalkan dan mengutuk keras tindakan penghasutan serta kekerasan ilegal dan ekstremis yang dilakukan Ben-Gvir dan pejabat Israel lainnya terhadap warga Palestina di wilayah Palestina yang diduduki.
Para menteri luar negeri delapan negara tersebut juga memperingatkan bahwa tindakan provokatif Ben-Gvir memicu kebencian dan ekstremisme sekaligus menghalangi upaya untuk memajukan perdamaian yang adil dan abadi berdasarkan solusi dua negara.
Selain itu, mereka juga menuntut pertanggungjawaban atas tindakan Ben-Gvir, mendesak langkah-langkah konkret untuk mengakhiri provokasi, hasutan, dan pelanggaran berulang yang dilakukan olehnya, mencegahnya melakukan ancaman lebih lanjut serta memastikan tindakan semacam itu tidak ditoleransi atau diulangi.
"Kami menekankan pentingnya melindungi hak asasi manusia (HAM) dan menjaga martabat serta perlakuan manusiawi terhadap semua tahanan, dan memastikan penghormatan penuh terhadap hukum internasional di Wilayah Palestina yang diduduki," katanya.
Dari sejumlah laporan Al Jazeera didapati bahwa Itamar Ben-Gvir adalah seorang politikus ultranasionalis dan pengacara Israel yang saat ini masih menjabat sebagai kepala otoritas keamanan Israel. Ia memimpin partai sayap kanan jauh Otzma Yehudit (Kekuatan Yahudi) dan dikenal dengan kebijakan garis kerasnya.
Laporan tersebut juga menyatakan profil Ben-Gvir sangat kontroversial. Di masa lalunya, ia memiliki rekam jejak hukuman atas kasus hasutan rasisme dan mendukung organisasi teroris (seperti kelompok ekstremis Kach). Ia dikenal sering memicu ketegangan, termasuk kerap melawat ke kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem.
Karena pandangan dan tindakan ekstrem Ben-Gvir terhadap warga Palestina, ia telah dijatuhi sanksi perjalanan dan finansial oleh berbagai negara seperti Inggris, Australia, Kanada, dan Selandia Baru. Prancis dan Polandia juga telah memberlakukan larangan masuk ke wilayah mereka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RI dan tujuh negara lainnya kutuk tindakan Itamar Ben-Gvir
Pewarta: Asri Mayang Sari
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026