Logo Header Antaranews Sumsel

Polisi ungkap penyelewengan pupuk subsidi di Muara Enim

Kamis, 23 April 2026 22:44 WIB
Image Print
Wakil Direktur AKBP Listiyono saat konferensi pers di Palembang, Kamis (23/4/2026). ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Palembang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap praktik penyelewengan pupuk bersubsidi dengan barang bukti sekitar 10 ton di Kabupaten Muara Enim.

Wakil Direktur AKBP Listiyono saat konferensi pers di Palembang, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait distribusi pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan yang mengangkut pupuk dalam jumlah besar,” katanya.

Penindakan dilakukan pada Minggu (19/4) malam, saat petugas membuntuti satu unit truk Isuzu berwarna putih dengan pelat nomor palsu yang melintas dari arah Kabupaten OKU menuju Muara Enim.

Saat dihentikan di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, petugas menemukan muatan berupa 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton.

Sopir berinisial I.W.S (51), yang merupakan residivis kasus serupa, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun bukti sebagai penerima pupuk subsidi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penyalur. Polisi mengamankan dua tersangka lain, yakni H.T (39) pemilik kios dan R.M.U (23) admin kios di wilayah OKU, yang diduga menjual pupuk subsidi di atas harga ketentuan kepada pihak yang tidak berhak.

Barang bukti yang diamankan meliputi 9 ton pupuk NPK Phonska, 1 ton pupuk Urea, satu unit truk Isuzu, dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Pihaknya akan terus memperketat pengawasan distribusi pupuk subsidi serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran, kata Listiyono

Para pelaku kini diamankan di Mapolda Sumsel dan dijerat dengan Pasal 110 juncto Pasal 36 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026