
Palestina kecam ekspansi permukiman ilegal Israel di Tepi Barat

Ramallah, Palestina (ANTARA) - Pejabat Palestina, Minggu (8/2), mengecam keras keputusan baru yang disetujui kabinet keamanan Israel terkait wilayah pendudukan Tepi Barat dan menyebut langkah itu berbahaya, tidak dapat diterima, dan bersifat kriminal.
Pejabat Palestina itu memperingatkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memperdalam aneksasi de facto dan merongrong hak-hak rakyat Palestina.
Dalam pernyataan terpisah, Kepresidenan Palestina, Kementerian Luar Negeri, dan gerakan Fatah menilai kebijakan tersebut menyasar keberadaan Palestina serta hak nasional dan historisnya, sekaligus merupakan eskalasi upaya Israel untuk mengonsolidasikan kendali atas Tepi Barat.
Kepresidenan Palestina menyatakan keputusan itu merupakan kelanjutan dari perang menyeluruh terhadap rakyat Palestina, khususnya di Tepi Barat.
Langkah-langkah tersebut disebut sebagai implementasi praktis rencana aneksasi dan pemindahan penduduk, serta menimbulkan ancaman serius terhadap stabilitas.
Sebelumnya pada hari yang sama, kabinet keamanan Israel menyetujui sejumlah langkah yang mengubah kerangka hukum dan sipil di Tepi Barat untuk memperkuat kontrol.
Menurut media Israel, keputusan itu memperluas kewenangan penegakan Israel ke wilayah yang diklasifikasikan sebagai Area A dan B, dengan alasan dugaan pelanggaran terkait pembangunan tanpa izin, persoalan air, serta kerusakan situs arkeologi dan lingkungan.
Kebijakan tersebut memungkinkan pembongkaran dan penyitaan properti Palestina, termasuk di wilayah yang secara sipil dan keamanan dikelola oleh Otoritas Palestina.
Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1993, Area A berada di bawah kendali sipil dan keamanan penuh Palestina, Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dengan kendali keamanan Israel, sedangkan Area C berada di bawah kendali penuh Israel.
Kepresidenan Palestina secara tegas menolak segala pelanggaran terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen, serta memperingatkan bahwa perubahan yang memengaruhi Masjid Ibrahimi di Hebron tidak dapat diterima.
Pewarta: Primayanti
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
