
Dirut Dana Syariah Indonesia sampaikan permintaan maaf

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU menyampaikan permintaan maaf kepada para lender (pemilik modal) PT DSI.
"Kepada para lender, Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, atas nama Pak Taufiq dan keluarga, kami memohon maaf lahir dan batin," kata pengacara Taufiq Aljufri, Pris Madani, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Ia juga mengatakan bahwa kliennya siap menjalani proses hukum yang saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Sebagai warga negara yang tentu taat kepada hukum, proses dan mekanisme ini akan kami lalui, kami jalani," katanya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hingga TPPU terkait PT DSI.
Mereka adalah TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, dan ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
