Logo Header Antaranews Sumsel

Polisi ungkap praktik tambang batu bara ilegal di Musi Banyuasin

Kamis, 5 Februari 2026 10:12 WIB
Image Print
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring di Palembang, Rabu (4/2/2026). ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Palembang (ANTARA) - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap praktik penambangan batu bara ilegal di Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring di Palembang, Rabu, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan dan penambangan batu bara tanpa izin.

Setelah menerima laporan warga, petugas kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas penambangan batu bara ilegal. Para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan apa pun.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RM (25) dan IZ (30) yang berperan sebagai pengawas lapangan. Selain itu, sejumlah truk dan alat berat yang digunakan untuk membuka lahan tambang juga turut diamankan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Doni, aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan dan menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.

“Kegiatan ini melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta bencana, seperti banjir karena dilakukan tanpa prosedur dan pengawasan yang benar,” katanya.

Polda Sumsel masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai aktor utama atau pihak yang memerintahkan kegiatan penambangan batu bara ilegal tersebut.

Menurut dia, hingga saat ini kerugian akibat aktivitas ilegal tersebut belum dapat ditaksir karena kegiatan penambangan masih berada pada tahap awal, yakni pembukaan lahan.

Atas perbuatannya, kata Doni, para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026