
DJP Sumsel-Babel catat kepatuhan pelaporan SPT capai 104 persen

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mencatat kepatuhan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh di wilayah tersebut menembus angka 104,68 persen dari target awal Januari hingga akhir April 2026.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Retno Sri Sulistyani, di Palembang, Senin, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan gabungan dari SPT PPh Orang Pribadi yang dilaporkan melalui sistem coretax serta SPT PPh Badan yang saat ini masih dalam masa relaksasi.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu. Capaian ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang sangat baik di wilayah kerja kami," ujarnya.
Ia menambahkan, seiring dengan pencapaian tersebut, pemerintah juga meluncurkan aturan terbaru guna memberikan kemudahan bagi para wajib pajak. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mulai berlaku per 1 Mei 2026 kini menjadi acuan baru dalam tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Retno menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum. Salah satu poin krusial dalam PMK-28/2026 adalah mekanisme pengembalian yang kini dilakukan melalui proses penelitian, bukan pemeriksaan.
Pendekatan ini diklaim jauh lebih cepat, namun tetap menjaga validitas data perpajakan.
Kebijakan ini menyasar tiga kelompok utama yakniWajib Pajak dengan kriteria patuh (Pasal 17C UU KUP), Wajib Pajak dengan batasan peredaran usaha tertentu (Pasal 17D UU KUP), dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.
Ketiga kategori ini berhak mendapatkan fasilitas percepatan pengembalian kelebihan pajak secara lebih akuntabel.
Melalui penerapan aturan baru ini, DJP berharap dapat terus memupuk kepercayaan publik serta mendorong kepatuhan sukarela.
"Regulasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui proses yang semakin terukur," katanya.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
