Kabupaten Banyuasin dukung pelaksanaan pidana kerja sosial

id Pemkab Banyuasin, dukung, pelaksanaan, pidana, kerja sosial, hukum, terpidana

Kabupaten Banyuasin dukung pelaksanaan pidana kerja sosial

Bupati Banyuasin Askolani. ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah setempat pada awal 2026.

"Dalam rangka pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di wilayah hukum kabupaten ini, saya bersama Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yunita telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU)," kata Bupati Banyuasin Askolani di Pangkalan Balai, Jumat.

Dia menjelaskan kegiatan itu sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial yang ditetapkan mulai berlaku Januari 2026.

Pelaksanaan pidana kerja sosial, katanya, bertujuan meringankan sanksi sosial kepada pelaku pidana agar dapat dengan mudah berinteraksi kembali dengan masyarakat tanpa beban dari pelanggaran hukum yang pernah dilakukan sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ketut Sumadena berharap, dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman tersebut bisa meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian sosial bagi pelaku pidana.

“Penandatanganan MoU dilakukan serentak bersama 17 bupati dan wali kota di wilayah Sumsel, agar terciptanya keseragaman dalam penerapan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di daerah ini," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman antara bupati dan wali kota dengan kajari masing-masing daerah sebagai kegiatan yang mulia.

"Kami dari pemerintah telah melakukan upaya agar tingkat sosial pelaku pidana dapat segera pulih, diberikan kepercayaan dan diharapkan dengan adanya pidana kerja sosial menumbuhkan kembali rasa percaya diri untuk menjadi lebih baik," kata dia.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.