Jakarta (ANTARA) - Direktur Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK) Moh. Djauhari mengatakan perhutanan sosial perlu diposisikan sebagai bentuk restorasi berkelanjutan yang membuka peluang insentif berbasis jasa lingkungan, termasuk karbon dan hasil lainnya, dari kawasan perizinan.
Dengan begitu, diharapkan manfaat dari perhutanan sosial bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Pendekatan ini lebih adil dan efektif untuk menjaga hutan sekaligus menjamin kesejahteraan sosial. Untuk mewujudkannya diperlukan tindak lanjut regulatif yang konkret terhadap amanat Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 110 Tahun 2025, khususnya Pasal 55 ayat 3 dan Pasal 56 ayat 2," ujarnya dalam policy brief bertajuk "Mendorong Perhutanan Sosial Sebagai Surplus Reduksi Emisi" di Jakarta, Selasa.
KPSHK: Posisikan perhutanan sosial sebagai restorasi berkelanjutan
Anggota lembaga pengelola hutan adat (LPHA) mengupas kulit pohon kemenyan di Hutan Adat Nenek Limo Hiang Tinggi Nenek Empat Betung Kuning Muara Air Dua, Kerinci, Jambi, Sabtu (28/6/2025). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU
