
Polda Sumsel Bongkar Industri Miras Oplosan di Banyuasin, 20 ribu botol disita

Palembang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap industri ilegal produksi minuman keras di Kabupaten Banyuasin dan mengamankan empat orang tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring dalam konferensi pers di Palembang, Kamis, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah toko di Jalan Palembang-Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/4).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34). Seluruhnya diketahui merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sebanyak 20.088 botol minuman keras oplosan yang dikemas menggunakan merek komersial, terdiri atas 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, dan 600 botol Kawa-Kawa. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp620 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai peralatan produksi seperti tong air berkapasitas besar, mesin press botol, jerigen alkohol, printer mini, bahan pewarna, serta perlengkapan pengemasan lainnya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku memproduksi minuman keras menggunakan bahan tidak layak konsumsi seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa. Produk tersebut kemudian dikemas menyerupai barang asli untuk diedarkan.
"Puluhan ribu botol miras oplosan ini berpotensi membahayakan nyawa. Kami akan menuntaskan penyidikan hingga ke jaringan pemasok dan distribusinya," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
