
Pemkab OKU Timur gandeng kejaksaan dalam penanganan hukum perdata

Martapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk penanganan dan pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di jajaran pemerintahan daerah.
Bupati OKU Timur, Lanosin Hamzah, di Martapura, Kamis (16/4), mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk mendapatkan pendampingan serta bantuan hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
Menurut Lanosin, kemampuan dan sumber daya yang dimiliki Kejari OKU Timur diyakini mampu membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara cepat dan efisien.
"Kerja sama ini diharapkan dapat mengantisipasi dan meminimalkan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ujar Lanosin.
Melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut, ia berharap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan dapat berjalan dengan baik.
"Termasuk meminimalkan penyalahgunaan anggaran negara yang diharapkan membawa perubahan ekonomi positif bagi masyarakat OKU Timur," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengajak semua pihak untuk memahami kondisi global saat ini demi menjaga kemajuan daerah menuju visi Indonesia Emas 2045.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Dennie Sagita, menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam mengoptimalkan kewenangan yang diberikan negara kepada institusi kejaksaan.
Ia menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan hukum, khususnya dalam penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara, sehingga pemerintah daerah memiliki kepastian hukum yang kuat dalam mengambil kebijakan.
"Kami akan berperan aktif memberikan pertimbangan hukum, pendampingan, hingga penanganan perkara di pengadilan demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel," kata Dennie.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
