Logo Header Antaranews Sumsel

Polres OKU tangkap enam bandar narkoba selama sepekan

Sabtu, 7 Februari 2026 10:46 WIB
Image Print
Barang bukti narkoba daun ganja yang disita dari tersangka WA, Jumat (7/2/2026). ANTARA/Edo Purmana

Baturaja (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan selama sepekan terakhir menangkap enam orang bandar narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja yang meresahkan masyarakat di daerah itu.

"Selama sepekan terakhir ada enam orang bandar narkoba yang kami amankan," kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo di Baturaja, Sabtu.

Dia mengatakan, enam orang bandar narkoba yang diamankan tersebut berinisial IS (35), MM (29), AL (42), RK (19), RA (23), dan WA (24) yang semuanya merupakan warga Baturaja, Kabupaten OKU.

Para tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktifitas jual beli narkoba di lingkungan sekitar.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli guna memancing para tersangka hingga akhirnya bisa ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 26 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 7,93 gram.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 20 paket kecil narkoba jenis ganja dari tangan tiga tersangka RK, RA, dan WA dengan berat bruto 71,41 gram.

Para tersangka yang saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU tersebut akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kasus ini masih dalam pengembangan guna memberantas jaringan narkoba lainnya yang ada di wilayah hukum Polres OKU," tegasnya.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026