
Kejari OKU musnahkan barang bukti dari 59 perkara tindak pidana

Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan narkoba dari 59 perkara yang ditangani selama Januari-Maret tahun 2026.
Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip di Baturaja, Selasa mengatakan pemusnahan barang bukti yang disaksikan Forkompinda OKU ini sebagai upaya penyelesaian perkara secara komperhensif serta bentuk transparansi terhadap penyelesaian perkara yang ditangani oleh jajarannya.
Pemusnahan ini merupakan hasil kerja keras para jaksa jajarannya yang sudah melalui proses dan rangkaian panjang yang dilakukan oleh penyidik hingga sampai putusan pengadilan serta Rupbasan.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini jumlahnya cukup banyak," katanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkoba jenis sabu-sabu seberat 26,922 gram, ganja sebanyak 315,461 gram, dan pil ekstasi sebanyak 160 butir.
Kemudian, tiga unit telepon genggam, lima bilah senjata tajam, satu pucuk senjata api beserta amunisi dan 271 buah barang lainnya.
Dia menjelaskan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara diblender, dibakar, digerinda, dan dihancurkan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan kewajiban kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi perkara yang dirampas dan dimusnahkan oleh negara.
“Pemusnahan barang bukti menjadi salah satu bentuk integral dari tugas kami sebagai aparat hukum. Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan di kemudian hari," ujarnya.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
