
Kejari PALI geledah Dinas Perkim, sita 66 barang bukti

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan menyita 66 barang bukti usai menggeledah kantor Dinas Perkim PALI pada Senin (6/4).
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri PALI menyita total 66 item barang bukti, yang terdiri dari, 55 dokumen, 1 buku catatan kecil, 4 unit laptop,1 unit PC dan 5 unit handphone," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Selasa.
Ia menambahkan penggeledahan itu terkait tindak pidana korupsi berdasarkan sejumlah surat resmi, yakni Surat Perintah Penyidikan tertanggal 31 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan tertanggal 6 April 2026.
Ia menyebutkan proses penyidikan ini merupakan bentuk dukungan kejaksaan terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Ini merupakan perwujudan dukungan Kejaksaan dalam mendukung Astacita Presiden Republik Indonesia, khususnya Astacita ke-7 yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” katanya.
Sementara itu, penggeledahan berlangsung lancar, aman, dan kondusif, dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari PALI, Enggi Elber.
Adapun, penggeledahan ini bermula dari adanya temuan satu perusahaan yang memonopoli hingga 22 paket proyek konstruksi pada tahun anggaran 2025.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
