Martapura (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan menggagalkan peredaran 1 kilogram (Kg) sabu-sabu dengan menangkap dua orang bandar.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono saat menggelar pres rilis ungkap kasus narkoba di Martapura, Sumsel, Rabu mengatakan bahwa tersangka berinisial DN (49) dan HP (28) ditangkap saat melakukan transaksi di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur pada Sabtu (20/9).
"Penangkapan ini berkat informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual beli narkoba di tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Berbekal informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli hingga kedua tersangka berhasil ditangkap.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat hampir 1 kilogram.
"Rinciannya, satu paket besar sabu-sabu seberat 951 gram, satu paket 102 gram, dan satu paket lagi sembilan gram," jelasnya.
Selain itu, turut diamankan juga satu unit timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip bening berbagai ukuran, sendok plastik, uang tunai Rp3 juta, dan satu unit telepon genggam untuk dijadikan barang bukti.
"Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus tersebut sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten OKU Timur.
"Kami akan terus menggagalkan dan menindak tegas jaringan narkotika yang mencoba masuk ke wilayah OKU Timur," tegas dia.
Polres OKU Timur gagalkan peredaran 1 Kg sabu-sabu, tangkap dua orang bandar
Polres OKU Timur menggelar pres rilis ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, Rabu (1/10/2025). (ANTARA/HO-Humas Polres OKU Timur)
