Gowa (ANTARA) - Dua pemalsu dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akhirnya dibekuk tim Satuan Reskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas perbuatan mereka.
"Pertama adalah inisial A dan yang kedua inisial M. Peran pelaku pertama memasarkan atau pun menawarkan orang-orang yang mengikuti syarat masuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman di Mapolres Gowa, Rabu.
Sedangkan peran pelaku kedua, bertugas mengedit dan memproduksi SKCK palsu sesuai pesanan dari pelaku pertama. Barang bukti yang disita antara lain satu unit lapotop yang digunakan membuat SKCK dan sebanyak 91 lembar dokumen SKCK palsu. "Ada beberapa SKCK palsu yang diamankan dalam proses pembuatan atau pun pengiriman kepada pemesanan SKCK palsu ini. Cara mengirimkannya melalui WhatsApp dengan bentuk dokumen PDF. Keduanya sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kapolres.
Selain itu, ada dua ponsel turut disita yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi antara pemesan dengan pembuat SKCK palsu.
Polisi bekuk dua pemalsu SKCK PPPK
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman (dua kiri) didampingi jajaran PJU, Kasat Intelkam AKP Sahrial (kiri), Kasat Reskrim AKP Bahtiar (dua kanan) dan Kanit Reskrim Ipda Andi Muhammad Alfian (kanan) menunjukkan barang bukti beserta tersangkanya saat rilis pengungkapan kasus pemalsuan dokumen SKCK di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan. (ANTARA/dok)
