
Polres OKU Selatan sita 96 butir ekstasi dari oknum ASN

Muaradua (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menyita 96 butir pil ekstasi dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat berinisial HN (49) yang berstatus sebagai pengedar.
"HN ditangkap bersama tersangka KR (44) pada Sabtu (8/11)," kata Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana didampingi Kasat Narkoba, AKP Alimin di Muaradua, Selasa.
Dia mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat mengedarkan ekstasi di sebuah acara hajatan di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat adanya peredaran narkotika jenis ekstasi dalam sebuah acara pesta hajatan di sekitar Kecamatan Muaradua Kisam," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 96 butir pil ekstasi bermacam jenis meliputi Logo Granat, Katak, Heineken, LV, Kerang, dan Transformer.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nopol BG 8479 VA, satu buah dompet warna silver, satu buah kantong plastik warna hitam, dan satu unit telepon genggam Merk Vivo 1940 warna hitam.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap jaringan narkotika yang memasok barang haram itu kepada para tersangka.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
