Polres OKU ungkap empat kasus peredaran narkoba resahkan masyarakat

id Pengedar narkoba, kasus narkoba, barang bukti, sabu-sabu, Polres OKU

Polres OKU ungkap empat kasus peredaran narkoba resahkan masyarakat

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo. ANTARA/Edo Purmana

Baturaja (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan dalam sepekan terakhir mengungkap sebanyak empat kasus peredaran gelap narkotika yang meresahkan masyarakat di daerah itu.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo di Baturaja, Jumat mengatakan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, dan daun ganja.

Empat orang tersangka yang diamankan tersebut yaitu berinisial AW (36), AR (25), AA (24) dan YN (46) yang semuanya berstatus sebagai pengedar dan bandar narkoba.

"Salah seorang tersangka yaitu AA merupakan mahasiswa salah satu universitas di Baturaja," katanya.

Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,27 gram dan daun ganja kering siap edar sebanyak 26,28 gram.

Kapolres mengungkapkan, ungkap kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba dengan sistem pesan antar.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyidikan dan menyamar sebagai pembeli hingga para tersangka berhasil ditangkap.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU. Kami terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegasnya.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.