
Sumsel tetap tak izinkan angkutan batu bara pemasok PLTU Bengkulu melintas

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menegaskan tidak memberikan izin lanjutan bagi angkutan batu bara dari Jambi yang melintas wilayah Sumsel menuju PLTU Bengkulu.
Asisten I Sekretariat Daerah Sumatera Selatan Apriyadi di Palembang, Rabu, mengatakan penegasan tersebut disampaikan Gubernur Sumsel saat menerima perwakilan PLN dan PLTU Bengkulu di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (26/1), yang datang memenuhi undangan terkait pembahasan dispensasi angkutan batu bara.
Dalam pertemuan tersebut pihak PLN dan PLTU Bengkulu meminta dispensasi pengangkutan batu bara dari Jambi menuju PLTU Bengkulu sejauh sekitar 330 kilometer yang melintasi Kabupaten Musi Rawas Utara, Musi Rawas, dan Kota Lubuklinggau.
Namun, Gubernur Sumsel meminta agar PLTU Bengkulu mencari sumber pasokan batu bara di wilayah Bengkulu. Selain lebih efisien dari sisi jarak, langkah tersebut dinilai tidak merusak jalan umum yang digunakan masyarakat.
Terkait dispensasi yang sempat diberikan sebelumnya, Apriyadi menyebut hal tersebut hanya bersifat darurat dan terbatas untuk sekitar 60 truk. Dispensasi itu hanya berlaku pada Minggu (25/1) pukul 19.30 WIB hingga Senin (26/1) pukul 05.30 WIB.
Berdasarkan laporan di lapangan, truk-truk batu bara yang sempat ditahan di Lubuklinggau diketahui melanggar ketentuan karena over dimension over loading (ODOL) serta tidak dilengkapi surat kendaraan.
Apriyadi mengatakan Pemprov Sumsel tidak akan memberikan dispensasi lagi jika PLTU Bengkulu tetap mengambil pasokan batu bara dari Jambi melalui jalur darat. Aparat telah disiagakan untuk melakukan penindakan di lapangan.
“Kalau masih membandel akan diminta putar balik. Pemkab dan pemkot sudah berjaga di perlintasan, penindakan bisa dilakukan oleh kepolisian maupun Dinas Perhubungan,” kata dia.
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
