
Bapenda Sumsel sebut penerimaan pajak kendaraan listrik masih terbatas

Palembang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan menyebutkan penerimaan dari pajak kendaraan listrik di daerah itu masih terbatas karena jumlah kendaraan berbasis baterai yang beroperasi masih relatif sedikit.
Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Achmad Rizwan di Palembang, Selasa, mengatakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 telah menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Secara teoritis memang ada peluang tambahan penerimaan. Tapi potensinya relatif masih terbatas, mengingat populasi kendaraan listrik Sumsel masih sedikit dibandingkan kendaraan konvensional,” katanya.
Ia menjelaskan saat ini jumlah kendaraan listrik di Sumsel mencapai 4.747 unit yang terdiri atas 3.482 kendaraan roda dua dan 1.265 kendaraan roda empat.
Kebijakan penetapan kendaraan listrik sebagai objek pajak tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan insentif sesuai kondisi fiskal masing-masing wilayah.
“Kami sudah menerima aturan itu dan akan menindaklanjuti melalui penyusunan Peraturan Gubernur. Saat ini masih dibahas dan menunggu arahan Gubernur,” jelasnya.
Rizwan menambahkan Pemprov Sumsel sejak 2025 telah menerapkan sejumlah insentif fiskal bagi masyarakat, di antaranya pembebasan BBNKB ke-II, penghapusan pajak progresif, serta penyesuaian tarif PKB.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga daya beli dengan tetap mendorong kepatuhan wajib pajak.
Pihaknya berharap pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik di daerah itu terus meningkat sehingga pada masa mendatang dapat memberi kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah.
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
