Logo Header Antaranews Sumsel

Komisi III minta kasus konflik agraria dihentikan sementara

Senin, 18 Mei 2026 15:44 WIB
Image Print
Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

Permintaan itu merupakan salah satu poin kesimpulan rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI dengan Konsorsium Pembaruan Agraria dan Polda Nusa Tenggara Timur terkait kriminalisasi pejuang agraria.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Polri dan kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Jakarta, Senin.

Komisi urusan penegakan hukum itu meminta aparat penegak hukum fokus pada penyelesaian melalui kebijakan percepatan penyelesaian konflik agraria struktural dan mendukung percepatan kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI.

Komisi III juga meminta Kapolri untuk memberikan perlindungan keamanan, menjaga lapangan tetap kondusif, serta mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap aktivis penyelesaian konflik agraria maupun warga masyarakat.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026