
Pemprov Sumsel perketat izin angkutan batu bara di jalan umum

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memperketat pemberian izin penggunaan jalan umum di wilayah itu bagi perusahaan tambang batu bara dengan mensyaratkan adanya progres pembangunan jalan khusus.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel Apriyadi di Palembang, Kamis, mengatakan izin melintas di jalan umum hanya akan dipertimbangkan sebagai dispensasi sementara bagi perusahaan yang telah memulai konstruksi jalur khusus di lapangan.
“Kalau cuma mengajukan surat saja tanpa ada pekerjaan konstruksi, tidak ada yang kita setuju. Kita ingin melihat bukti fisik di lapangan,” katanya.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil untuk mengakhiri ketergantungan angkutan batu bara terhadap fasilitas publik, terutama bagi perusahaan yang mengajukan izin melintas dalam jarak jauh hingga puluhan kilometer.
Namun, sejumlah perusahaan di wilayah Lahat yang mengajukan izin mengangkut batu bara menuju Lampung tidak diberikan persetujuan karena belum menunjukkan pembangunan jalan khusus.
Dalam waktu dekat, Pemprov Sumsel akan menerjunkan tim gabungan dari kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengecekan lapangan terhadap perusahaan yang mengklaim tengah membangun jalur khusus.
Sejumlah perusahaan di Musi Banyuasin dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masuk dalam daftar evaluasi guna memastikan progres pembangunan benar-benar berjalan.
“Kita ingin memastikan mereka benar-benar membangun. Kalau memang sudah memulai, akan kita pertimbangkan. Tapi kalau tidak ada pekerjaan konstruksi, tidak ada yang kita setuju,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mengevaluasi titik persilangan (crossing) jalan yang telah ada dan mempertimbangkan pengaturan waktu operasional angkutan batu bara agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Hingga saat ini pemerintah provinsi masih menutup dan tidak memberikan izin melintas di jalan umum bagi angkutan batu bara yang belum memenuhi persyaratan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan tambang mempercepat pembangunan jalur khusus sehingga aktivitas distribusi batu bara tidak lagi membebani infrastruktur publik.
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
