"Tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000 sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKD RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan," katanya.
Ia menambahkan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kini tersangka telah ditahan mulai tanggal 25 April 2024 sampai dengan tanggal 14 Mei 2024 di Lapas Klas II A Kota Lubuklinggau karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Sementara pada saat yang bersamaan dengan penahanan tersangka, suami tersangka yaitu DK telah mengembalikan kerugian Negara tersebut sebesar Rp172.760.000.
Berita Terkait
Pemkot Lubuklinggau bentuk desk pilkada dan tim pemantau
Kamis, 7 November 2024 16:29 Wib
Pemkot Lubuklinggau bentuk desk Pilkada 2024
Kamis, 7 November 2024 6:00 Wib
Peringatan Hari Santri Nasional di Lubuklinggau
Selasa, 22 Oktober 2024 15:29 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar pelatihan tanggap bencana kebakaran di Lapas Lubuklinggau
Sabtu, 12 Oktober 2024 16:34 Wib
PLN berikan pelatihan membatik bagi ibu rumah tangga di Lubuklinggau
Senin, 30 September 2024 21:40 Wib
Gubernur Sumsel lantik Penjabat Wali Kota Pagaralam dan Lubuklinggau
Minggu, 22 September 2024 8:04 Wib
Kota Lubuklinggau mengelar doa bersama untuk pilkada damai 2024
Sabtu, 21 September 2024 21:29 Wib
Kanwil Kemenkumham Sumsel terima hibah gedung UKK Lubuklinggau
Selasa, 3 September 2024 19:45 Wib