Polisi ringkus tiga tersangka eksploitasi anak jadi PSK

id Polresta Bogor Kota,pengungkapan kasus,perdagangan anak,eksploitasi anak

Polisi ringkus tiga tersangka eksploitasi anak jadi PSK

Ketiga tersangka perdagangan anak bernama Wulan, Andhika, dan Fajar dihadirkan dalam konferensi pers Polresta Bogor Kota pada Kamis (19/12/2024). (ANTARA/Shabrina Zakaria)

Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus tiga mucikari masing-masing Andhika alias Bagol (21 tahun), Fajar (23), dan Wulan (19) yang menjajakan dan mengeksploitasi anak di bawah umur menjadi pekerja seks komersial(PSK) di wilayah Jakarta.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers, Kamis, mengungkapkan tersangka mengiming-imingi korban berinisial ZN (15) dengan modus kerja sebagai pelayan di restoran. Adapun kasus ini dilaporkan oleh ibu korban.

Bismo menyebut, ketiga tersangka memiliki peran berbeda, dimana Andhika mengajak korban bekerja, Fajar sebagai penyewa penginapan, dan Wulan sebagai pengelola uang.

“Ternyata korban dipaksa untuk jadi PSK dengan terlebih dahulu ditawarkan ke pelanggan lewat aplikasi Michat,” ujarnya.

Ia mengatakan, para tersangka telah menjajakan korban di empat hotel yang berbeda di wilayah Mangga Besar, Jakarta Pusat. Jasa korban dipatok dengan harga Rp250 ribu sampai Rp300 ribu sekali kencan.