Polisi ringkus tiga tersangka eksploitasi anak jadi PSK

id Polresta Bogor Kota,pengungkapan kasus,perdagangan anak,eksploitasi anak

Polisi ringkus tiga tersangka eksploitasi anak jadi PSK

Ketiga tersangka perdagangan anak bernama Wulan, Andhika, dan Fajar dihadirkan dalam konferensi pers Polresta Bogor Kota pada Kamis (19/12/2024). (ANTARA/Shabrina Zakaria)

“Tersangka juga mengimingi korban bila bisa melayani 32 laki-laki akan dibayar Rp2,5 juta. Hasilnya korban sudah 26 kali dieksploitasi seksual dengan penghasilan Rp6 juta,” jelasnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang, dan atau pasal 76 F jo 83 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke ibunya bahwa dia tidak bekerja sebagai pegawai restoran seperti yang ditawarkan.

Kepada sang ibu, kata Aji, korban bercerita bahwa ia dibawa ke daerah Jakarta menggunakan kereta. Kemudian berpindah-pindah hotel untuk dijajakan ke lelaki hidung belang.

“Korban menelepon menggunakan handphone tersangka W ke ibunya, mengatakan ‘saya sebenarnya tidak dipekerjakan di restoran, tapi saya diperjualbelikan’,” jelasnya. 

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bogor ringkus tiga tersangka eksploitasi anak jadi PSK