“Tersangka juga mengimingi korban bila bisa melayani 32 laki-laki akan dibayar Rp2,5 juta. Hasilnya korban sudah 26 kali dieksploitasi seksual dengan penghasilan Rp6 juta,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang, dan atau pasal 76 F jo 83 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke ibunya bahwa dia tidak bekerja sebagai pegawai restoran seperti yang ditawarkan.
Kepada sang ibu, kata Aji, korban bercerita bahwa ia dibawa ke daerah Jakarta menggunakan kereta. Kemudian berpindah-pindah hotel untuk dijajakan ke lelaki hidung belang.
“Korban menelepon menggunakan handphone tersangka W ke ibunya, mengatakan ‘saya sebenarnya tidak dipekerjakan di restoran, tapi saya diperjualbelikan’,” jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bogor ringkus tiga tersangka eksploitasi anak jadi PSK
Berita Terkait
RANS digenjot beri dampak positif dalam ekosistem bola basket
Selasa, 17 Desember 2024 6:47 Wib
Wapres sosialisasi makan bergizi gratis seharga Rp11 ribu per porsi
Rabu, 11 Desember 2024 13:00 Wib
Seorang Polisi aniaya ibu kandung hingga tewas
Senin, 2 Desember 2024 17:27 Wib
Truk yang menyundul besi. pemotor yang jadi korban
Minggu, 1 Desember 2024 15:45 Wib
Motor tabrak truk di Katulampa akibatkan satu balita tewas
Selasa, 12 November 2024 17:10 Wib
Polisi dalami dugaan pemukulan siswa SMP oleh guru
Kamis, 31 Oktober 2024 12:06 Wib
DJ promosikan judi daring ditangkap polisi
Rabu, 30 Oktober 2024 17:02 Wib
Wisata ke Taman Safari Bogor kini diberlakukan tiga kelas tarif tiket masuk
Minggu, 27 Oktober 2024 2:59 Wib