UMP dan UMSP Sumsel naik 7,1 persen pada 2026

ANTARA - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan naik sebesar 7,10 persen pada 2026. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Jumat (19/12), menyebutkan besaran kenaikan tersebut diharapkan dapat menambah kesejahteraan para buruh. (Winda Tri Agustina/Andi Bagasela/Suwanti)

COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.