Baturaja (ANTARA) - Realisasi penyerapan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada 2025 melampaui target senilai Rp22,20 miliar.
Kepala Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) OKU 1, Mgs Hidayatullah di Baturaja, Kamis, mengatakan bahwa pencapaian tersebut menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat OKU dalam membayar pajak kendaraan cukup tinggi.
Dia menjelaskan, berdasarkan data per 30 Desember 2025 jumlah penerimaan PKB di Kabupaten OKU tercatat sebesar Rp22,20 miliar melebihi target yang ditetapkan yaitu sekitar Rp21,59 miliar.
"Penyerapan pajak kendaraan bermotor over target dengan presentase 102,08 persen," katanya.
Sedangkan, untuk realisasi capaian serapan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2025 tercatat hanya sebesar Rp19,18 miliar dari target Rp22,10 miliar atau 86,79 persen.
Dia menjelaskan, tidak tercapainya target serapan BBNKB merupakan persoalan umum yang sering dihadapi oleh pemerintah daerah di berbagai wilayah di Indonesia.
Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya penurunan jumlah pembelian kendaraan baru karena kondisi ekonomi.
"Namun semua itu bisa tertutupi dengan serapan PKB yang melampaui target mencapai 102,08 persen," tegasnya.
Menurutnya, target PKB tersebut bisa tercapai berkat program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Gubernur Sumsel, Herman Deru di Kabupaten OKU pada 2025.
"Program ini sangat membantu masyarakat sehingga warga ramai mengurus pajak kendaraan bermotor di Samsat OKU," jelasnya.
Untuk mengoptimalkan penyerapan pajak, lanjut dia, Samsat OKU 1 juga membentuk tim guna menyambangi rumah-rumah warga yang menunggak pajak hingga ke pelosok desa agar memenuhi kewajibannya.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak kendaraannya tepat waktu," ujarnya.
Realisasi serapan pajak kendaraan bermotor di OKU Sumsel over target
Kepala Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) OKU 1, Mgs Hidayatullah. ANTARA/Edo Purmana
