Kejati Sumsel terima Rp110 miliar pengembalian kasus korupsi bank

ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110.376.339.349 terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana pada Rabu (7/1) menyebut, perkara masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. (Winda Tri Agustina/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.