Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengancam akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang terbukti melanggar aturan dengan melintasi jalan umum secara ilegal.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa di Palembang, Kamis, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi infrastruktur jalan agar tidak rusak akibat aktivitas angkutan industri, khususnya angkutan tambang yang tidak sesuai dengan jalur operasional yang ditetapkan.
“Kalau sudah begitu, kita ajukan pencabutan IUP-nya, penutupan sesuai dengan arahan Pak Gubernur kemarin,” katanya.
Ia menjelaskan pihaknya juga mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi aktivitas angkutan tambang di jalan umum, salah satunya melalui pelaporan di media sosial.
Partisipasi publik dinilai efektif untuk memberikan sanksi sosial sekaligus mempersempit ruang gerak perusahaan yang melanggar ketentuan.
“Semua ikut mengawasi melalui media sosial, sanksi sosial pun diterapkan. Kita harapkan masyarakat proaktif ikut mengawasi hal ini,” jelasnya.
Meski hingga kini belum menerima laporan resmi secara administratif, Dishub Sumsel mengakui telah memantau berbagai aduan masyarakat yang beredar luas di media sosial.
Jalan umum merupakan fasilitas vital bagi mobilitas masyarakat sehingga harus dijaga agar tetap aman dan layak digunakan.
Saat ini, pemerintah daerah juga tengah menyusun skema evaluasi rutin guna memastikan seluruh perusahaan tambang mematuhi aturan dan menggunakan jalur operasional yang telah ditetapkan.
“Kita minta partisipasi bersama untuk mengawasi, karena jalan ini kepentingan utama masyarakat dan harus tetap terpelihara kondisinya,” kata Arinarsa.
Pemprov Sumsel ancam cabut IUP perusahaan langgar aturan lintasi jalan
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)
