
UMK Ogan Ilir 2026 resmi naik 7,10 persen jadi Rp 3,9 juta

Palembang (ANTARA) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada tahun 2026 mengalami kenaikan 7,10 persen menjadi Rp3.942.963 atau disesuaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumsel.
Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar di Ogan Ilir, Selasa, mengatakan penetapan UMK tersebut mengikuti kebijakan UMP Sumsel karena hingga saat ini Ogan Ilir belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten.
“UMK Ogan Ilir tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963. Karena belum ada dewan pengupahan, maka kita mengikuti UMP Sumatera Selatan," katanya.
Ia menjelaskan, persentase kenaikan UMK Ogan Ilir sama dengan kenaikan UMP Sumsel, yakni sebesar 7,10 persen. Kenaikan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan penggunaan nilai alfa sebesar 0,7.
“Dengan perhitungan tersebut, UMK Ogan Ilir naik Rp 261.392 dari tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp 3.681.571,” ungkapnya.
Ia berharap kebijakan ini tidak hanya melindungi hak-hak pekerja, tetapi juga menjadi pendorong peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah Ogan Ilir.
"Kami berharap kenaikan UMP ini bisa menghasilkan sinergi positif antara pekerja dan pelaku usaha agar pembangunan ekonomi Ogan Ilir berjalan berkesinambungan," ujarnya.
Dia menambahkan pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Pewarta: M. Imam Pramana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
