
2 terdakwa kasus pengadaan fiktif didakwa rugikan negara Rp46,8 miliar

Jakarta (ANTARA) - Dua terdakwa dalam kasus dugaan pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022–2023 didakwa merugikan negara Rp46,8 miliar.
Kedua terdakwa, yakni Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP tahun 22021–2024 Didik Mardiyanto serta Senior Manager Finance dan Human Capital Divisi EPC PT PP Herry Nurdy Nasution.
“[Terdakwa] melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi … yang dapat merugikan keuangan negara atau suatu korporasi, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp46.855.782.007,” kata jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.
Didik dan Herry diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dana perusahaan menggunakan pengadaan barang dan jasa fiktif.
Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa selama periode 2022 sampai dengan 2023. Pengadaan fiktif diduga dilakukan pada proyek yang dikerjakan PT PP, salah satunya pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
